surat bantahan omni

04 Juni 2009

diambil dari kompas 8 sept 2008


> PENGUMUMAN & BANTAHAN
>
> Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat dan Konsultan HKI, 
> berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal ini 
> bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. 
> HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN NELA;
>
> Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka dari SAUDARI 
> PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 
> Serpong Tangerang (mail from: [EMAIL PROTECTED]) kepada 
> [EMAIL PROTECTED], dan telah disebarluaskan ke berbagai 
> alamat e-mail lainnya, dengan judul
> 'PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG';
>
> Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak 
> umum/masyarakat dan pihak ketiga, 'BANTAHAN kami' atas surat terbuka 
> tersebut sebagai berikut:
>
> 1. Bahwa isi surat elektronik (e-mail) terbuka tersebut tidak benar serta 
> tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi (tidak ada penyimpangan 
> dalam SOP dan etik), sehingga isi surat tersebut telah menyesatkan kepada 
> para pembaca khususnya pasien, dokter, relasi OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL 
> ALAM SUTERA, relasi Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan relasi Dr. GRACE HILZA 
> YARLEN NELA, serta masyarakat luas baik di dalam maupun di luar negeri.
>
> 2. Bahwa tindakan SAUDARI PRITA MULYASARI yang tidak bertanggungjawab 
> tersebut telah mencemarkan nama baik OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM 
> SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN NELA, serta 
> menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril bagi klien kami.
>
> 3. Bahwa atas tuduhan yang tidak bertanggungjawab dan tidak berdasar hukum 
> tersebut, klien kami saat ini akan melakukan upaya hukum terhadap SAUDARI 
> PRITA MULYASARI baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata.
>
> Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk 
> tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar 
> fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut.
>
> Jakarta, 8 September 2008
>
> Kuasa Hukum
> OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA,
> Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN NELA
> RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS


seharusnya omni bisa lebih membaca isi dan maksud surat keluhan bu prita dan tidak malah meributkan penulisannya... surat asli ada di http://autos.groups.yahoo.com/group/MBCI/message/7209

kalo toha akhirnya ngeributin suratnya... berarti pengumuman dan batahannya salah, karena pada bantahan tertulis;


dengan judul
> 'PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG'

sementara imel aslinya berjudul..
Subject: Penipuan OMNI Iternational Hospital Alam Sutera Tangerang

jadi punya bu prita yang ITERNATIONAL bukan INTERNATIONAL


Bahwa isi surat elektronik (e-mail) terbuka tersebut tidak benar serta 
> tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi (tidak ada penyimpangan 
> dalam SOP dan etik),


pada bagian mananya yang tidak sesuai dengan fakta, karena bu prita menjelaskan secara kronologis apa yang sebenernya terjadi. termasuk saat dr. henky berkelit ketika dimintai penjelasan mengenai revisi diagnosanya...


Bahwa tindakan SAUDARI PRITA MULYASARI yang tidak bertanggungjawab 
> tersebut telah mencemarkan nama baik OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM 
> SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN NELA,


apakah sebelum dikeluarkannnya pengumuman dan bantahan ini, pihak rumahsakita pernah meminta pertanggungjawaban atau mengklarifikasi secara pribadi kepada bu prita? sehingga bis amenuduh bu prita tidak bertanggungjawab?

shame on you...

0 komentar:

Posting Komentar