we (heart) porn!!

23 September 2008

lagi rame lagi soal RUU pornografi. barusan baca katanya seharusnya selasa ini, 23 september 2008 RUU pornografi ni bakal disahkan jadi UU. well well...

sebenernya ga jauh beda dengan RUUAPP yang pernah dibahas dulu, dan kemudian batal disahkan. setelah direvisi, RUUAPP ganti nama jadi RUUP dan dibahas lagi untuk disahkan..

masyarakat kembali muncul pro-kontra terhadap adanya rencana pengesahan ini..

Gadis Arivia said...

Setiap RUU yang diajukan selalu memiliki landasan rasional mengapa RUU tersebut dibutuhkan. Landasan ini biasanya terletak dalam Bab I dalam Ketentuan Umum yang berupaya memaparkan maksud dari undang-undang yang hendak diperjuangkan. RUU Porno meskipun telah dikritik berulang kali masih mendefinisikan pornografi dengan sangat lemah yaitu: *Pornografi adalah materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, percakapan, syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh dan bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di depan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.*
Definisi semacam ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun sebagian pertanyaan telah diredam di pasal 14 yaitu tidak berlaku untuk (a) seni dan budaya; (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional. Bahkan juga ditambahkan daftar panjang lainnya seperti tidak berlaku untuk pendidikan seks dan kesehatan, dan sebagainya.

Namun masih ada pertanyaan yang tersisa, bagaimana bila suatu ketika saya menjawab *hand phone *(HP) saya dengan suara mendesah karena sedang flu berat? Dan desahan itu ditangkap oleh teman laki-laki saya sebagai membangkitkan hasrat seksualnya? Apakah kemudian saya akan kena pasal 30, dipenjara antara 1-12 tahun dan didenda paling sedikit Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)? Bukan itu saja, bagaimana bila sang suami atau sang pacar mengirim email yang menggambarkan gairah kemolekan dan keseksian tubuh pacar atau istrinya sebagai ungkapan rasa kasih sayang untuk membangkitan hasrat seksualnya? Apakah para suami/istri dan pacar harus waspada?

Lebih jauh lagi, bagaimana dengan industri *fashion* kita yang bereksperimen dengan mode tertutup maupun terbuka? Mode jilbab memang tidak ada masalah, namun bagaimana dengan mode rok mini? Belahan buah dada? Apakah perlu menambah deretan panjang daftar pengecualian lagi? Bagaimanapun
industri *fashion *di Indonesia sangat menyumbang bagi peningkatan ekonomi negara kita.
Bila kemudian *fashion *dianggap seni sehingga tidak kena pasal, maka, apakah film “Buruan Cium Gue” dapat diputar di bioskop Indonesia karena masuk dalam daftar pengecualian seni? Lalu, bagaimana bila saya naik Bus Way di Kuningan, Jakarta, bertelanjang dada memakai rok rumbai dan ketika ditangkap saya memakai dalih bahwa saya sedang menghormati tradisi perempuan Wamena? Apakah RUU Porno dapat menjamin saya tidak akan dijerat pasal pelanggaran hukum karena menghormati tradisi budaya?

Dan satu lagi yang membingungkan di RUU Porno ini, apakah yang disebut dengan “meniru gerakan seksual”?, yang juga dilarang dalam RUU Porno. Saya sangat menunggu sosialisasi RUU Porno pada masyarakat karena sangat ingin mengetahui bagaimana anggota parlemen memberi contoh yang dimaksud dengan “meniru gerakan seksual”, apakah maju mundur? Goyang kiri-kanan, atas-bawah? Di buku Kamasutra sendiri ada ratusan gerakan seksual, terus terang saya tidak hafal satu per satu.

Jadi, jelaslah bahwa soal definisi yang tertera di Bab I di RUU Porno sangat kabur dan memberikan multi interpretasi. Persoalan definisi ini hendaklah benar-benar dipikirkan oleh para anggota parlemen sebab kita semua tahu akibat dari definisi hukum yang tidak jelas yaitu korban akan berjatuhan atau pemerasan merajalela karena definisi bisa diputar balik dan akan menyuburkan penegak hukum yang doyan korupsi.

masih rada yambung dengan pornografi, ini di bidang Internet & telekomunikasi..

Dion said..

Menurut saya, Pemerintah sudah terlalu dalam memasuki wilayah privasi warga negara, dimana masalah situs porno tidak perlu diurusi oleh pemerintah, namun cukup diadvokasi oleh organisasi-organisasi non-profit dan LSM. Bagaimana hak seseorang yang ingin menikmati situs porno dari rumahnya sendiri? Apakah ini salah satu manuver pemerintah untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap tekanan ekonomi yang semakin mencekik?

hehe... ni sama banget ma yang kebayang di kepalaku. bayangin kalo gara-gara RUUP yang telanjur disahkan. banyak banget kesalahpahaman dan mis-intrepretasi yang berujung di pengadilan.

temen gw aja gara-gara keliatan ngondek, gak beres-beres revisi skripsinya. ini udah subyektif.. trus kenalan baru juga bilang. gara-gara mergokin dosennya tinggal serumah ma cowo. tugasnya dapet E...

kebayang kalo seseorang karena sentimen pribadi, atau ada perbedaan nilai sosial antara kedua orang. yang satu nganggep biasa. yang satu nganggep porno. cuman yang kuat lah yang menang.. di situ kekuasaan mulai ikut-ikutan. belum lagi kalo dah urusan bisnis.. maen suap.. yang punya duit yang menang... so, dah ga ada lagi urusan ama suatu tindakan itu porno apa ngga..

cuman sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi..

barusan nonton di metro tv di todays dialogue (selasa, 23 sept 2008).. aku lupa siapa yang ngomong. cowo pokoknya. bilang bahwa dia percaya sekali hakim akan bisa memutuskan... mana yang paling benar..


iya kalo hakimnya benar..? kalo kebetulan hakimnya itu dosen temen gw?? boo... dah pasti kalah dong ijk. meski cuman gara-gara aku terlihat seksi tiap nyeruput ice cream dari conenya..

hummm....

see... ini yang selalu diributkan sama yang kontra RUUP. karena kita merasa tidak aman. takut akan ada banyak penyalahgunaan RUUP... dan kepada siapa kita harus berlindung..

nggak mungkin ma aparat kan? jaksanya aja ngga lepas dari kasus korupsi ma KPK.. humm

sebenernya dengan nyusun RUUP ni.. buat gw hampir sama kaya menghambat kemajuan berpikir masyarakat..

yang paling dibutuhin orang indonesia adalah pendewasaan berpikir. bukan lagi pengekangan pikiran-pikiran. kita ngga bisa lagi ngelarang orang indonesia untuk lari-lari dengan alasan takut jatuh. tapi udah saatnya kita ngajarin orang indonesia berlari dengan baik supaya tidak jatuh..

dengan demikian ke depannya kita dah ga punya masalah dengan lari-lari tadi..

begitu juga dengan pornografi. dah saatnya kita mendidik bangsa indonesia untuk gimana mengapresiasikan bentukan pornografi dengan baik. misal sebagai seni hiburan, pendidikan, atau referensi semata. dan ngga jadi pemicu untuk melakukan kekerasan seksual.. atau tindakan merugikan lainnya..

dengan demikian, ke depannya kita ngga lagi maruk atau blingsatan tiap ngeliat gambar yang rada syur.. atau pas dibisikin di ruang tunggu dokter..

dan mungkin yang bakal ngerasa dirugiin, termasuk gw.. jadi ga bisa lagi liat bokep. atau ngoleksi gambar cowo-cowo lucu yang nunjukin absolute abs.. fewhhh...

god save me..


1 komentar:

qinkqonk mengatakan...

ni lagi sambil nonton metro tv "save our nation"

ada meutia hatta dan musda..

ibu menteri ini bilang bahwa RUUP ini UU ini perlu dipandang dari kebutuhannya untuk melindungi anak-anak...

jangan sampai anak-anak terekspos di dalam bidang pornografi... dan walau tidak melakukan kejahatan seksual, tapi kemudian mereka terobsesi dan tak dapat menata kehidupannya kelak..

sementara bu musda bilang, kalo misal ini melindungi anak-anak, kenapa cuman ada tiga pasal aja yang mencantumkan anak-anak. dan itu juga ngga tegas..



seperti kata mbak nana juga di tv, kenapa ngga menggunakan waktunya bukan dengan bikin perundangan baru, tapi lebih baik mengoptimalkan peraturan2 yang udah ada sebelumnya dan sebenarnya bisa melindungi anak-anak dan perempuan itu sendiri...

dan kalo kataku sih... seperti yang udah aku tulis di atas...

berarti yang diperlukan bukan ngelarang pornografi dengan peraturan yang malah bisa melanggar hak-hak orang...

tapi seharusnya pendidikan dari dini lah yang perlu segera dikenalkan sehingga anak-anak dapat dengan cerdas menyaring apa yang baik buat dirinya... dibantu dari lingkungan keluarga dan masyarakat

Posting Komentar