my party ideas...

11 Desember 2008

it can be mine... or yours....

PESTA BANTAL

dresscode: piyama & baby doll
properties:

  1. bantal bulu
  2. bulu
  3. bed cover
  4. alat menicure & pedicure
  5. perawatan kulit (lulur, masker, mentimun, etc)
  6. spring bed
  7. hiasan kamar (gantungan, glow in the dark, lampu hias, etc)

bring it to your club party
  • spring bed dan bed covernya bisa dipake buat photo session
  • host dan tamu menggunakan dresscode piyama dan baby doll, plus aksesoris
  • hiasi sofa dengan bed cover dan bantal-bantal, stiker / hiasan glow in the dark
  • sengaja ada bantal yang sobek supaya bisa buat perang bantal
  • botol susu bayi juga bikin party ambah gokil
  • tinggal musik dan minuman sesuai selera...
RESOLUTION PARTY

seru buat melewati taon baru kamu di rumah bareng temen-temen

property
  1. kertas dan alat tulis
  2. lilin hias
  3. aroma theraphy
  4. kembang api
  5. terompet
  6. topi hias
  7. topeng
  8. confetty
  9. kado
  10. pohon cemara
  11. hiasan natal
bring it to your club party
  • hiasi dengan pohon natal dan kado-kado
  • dresscode baju pesta dengan topi santa atau topi hias atau topeng
  • siapkan terompet, kembang api, dan confetty untuk detik-detik tahun baru
  • pengunjung diminta untuk menuliskan resolusi tahun baru pada secarik kertas dan dibacakan di depan secara acak.
  • siapkan musik dan minuman sesuai selera
to be continued..

urrghhhh.... chauvinist pig!!

10 Desember 2008



uurgghhh... bete bgt!!!!
tadi pas di antara bangun ama merem...

sempet kengimpiin...
ngerasa badan sakit trus ijin ga masuk kantor

jadi deh giliran dah nyampe kantor
otaknya ga konsen

sampe kantor ngerjain tugas host of the month
ngabarin semua orang
yang dateng cuman seorang
huh.... apa aja sih kerjaan mahasiswa itu teh

susah bgt diminta dateng ke sini
trus sambil nunggu beresin invit selama sebulan

ternyata invitnya ngepas buat 15 host selama sbeulan
sementara kan targetnya 20 host
jadi masih kurang 1000 invitation

giliran pas minta dibikinin invitation
(secara gw sempet liat di budget ada jatah bikin invitation 3000 exp)
cuman dikasih muka masam...
dibilangnya kemaren pas ditanyain, kenapa bilang masih punya banyak

dungg!!!!

ya iya lah...
invitation emang masih banyak
justru karena gw mo ngehemat makanya pake invitation sisa host bulan lalu
giliran emang ternyata invitationnya kurang

bukan salah gw dong!
bukannya ngedukung apa yang dah dikerjain
mala ngomel-ngomel..

lebih suka diboongin kali yah..
bilang invitnya dah pas..
hostnya dah dua puluh

semua keliatan beres???

my satire life

09 Desember 2008

tadi sore ditanyain temen...
bram, hows life... share something fun dunks!

gw mendadak berpikir satu minggu ke belakang
was there anything fun happened to me...

whoa... almost none...
ternyata seminggu terakhir
tiap hari ketawa-tawa bareng manda, mitak, jekilin..
ngga lain cuman satire
cuman ngetawain diri sendiri

soal idup, soal cowo, soal kerjaan, soal kebodohan-kebodohan yang kita lakuin tiap hari


kesian banget deh idup gw
mpir tiap malem clubbing
tapi itu juga ngandelin gratisan...

siangnya bingung ga bisa lagi nongkrong kemana2
karena emang ga punya duit ma skali
sehari2 masih ngandelin nyokap buat bayar semua tagihan

hummmm....
tau deh, lagi berusaha nglamar2 ke tempat yang sekiranya sesuai ma field gw
bukannya ga suka di tempat kerjaan yang sekarang
tapi kayanya ini lebih cocok dijadiin sampingan deh
daripada jadi tumpuan idup

ikut cirliderr

04 Desember 2008

1. Pernah ktemu Gay/Lesbi?
- ngga mau ketemu binan, jangan clubbing
2. Pernah dgn sengaja bikin org cemburu?
- sering...!! hehe
3. Suka nonton olahraga kampus?
- mau banget.... nonton aja kan...
4. apa yang sedang kamu sukai saat ini?
- someone...
5. ngabisin waktu bareng kluarga?
- masih lama
6. warna kamar mu?
- telor asin
7. apa mantan mu masi cinta kamu?
- nggak
8. pernah pacaran SLJJ?
- pake hengpon... ga sljj
9. pernah cium temen2 deket mu?
- sering...
10. film apa yg slalu bikin kmu nangis?
- armageddon
11. kmu cerewet?
- banget
12. kmu kenal org yg punya suara yg bener2 nyebelin?
- bukan ama suaranya
13. masih ngomong sm org yg bener2 sulit untuk kmu ajak ngomong?
- seperlunya...
14. punya temen lain jenis yg kmu jadiin t4 curhat?
- yea..
15. siapa cowo terakhir yg kmu ajak ngomong?
- jaqolyn
16. masi inget knapa lebam terakhir mu?
- lupa
17. pernah kencan sm org yg lbh tua?
- most of the time
18. mo liburan kmana?
- semoga bandung
19. orang terakhir yang berada di sebelah mu di ranjang?
- ga mau nympen nama ma nomor hapenya
20. apakah kmu sengaja menabrakkan diri ke seseorang hanya untuk pegang tangan na?
- kadang
21. kapan terakhir kali kmu bener2 bahagia?
- sebelum ketemu adam
22. kmu membalik bantal mu nyari sisi yang dingin?
- nop
23. kmu tidur dengan 1 kaki kluar dari slimud?
- ga tentu
24. klo kmu crayon, mo jadi warna apa?
- orange
25. apa yang membangunkan mu pagi ini?
- SMS bon bin
26. kmu dmana?
- kamar
27. pernah muntah di umum?
- iyah,... dah lama
28. mau menanggung kesalahan orang lain?
- pernah...
29. dimana kmu mo tinggal tar?
- bandung or malang... tapi pengen rumah sendiri
30. Rumah sperti apa yg kmu suka?
- adem.. kecil... halamannya luas
31.sbrapa sering log in ke my space?
- ga pernah
32. apa yg terakhir kmu minum?
- air putih
33. minuman bersoda favorit mu?
- fanta
34. punya kbiasaan buruk?
- yea yea
35. punya kartu kredit?
- nope
36. punya tagihan?
- banyaaaaaak
37. ud brp kali makan sushi?
- ga suka
38. apa yg kamu ingini sekarang?
- duiit
39. hal hal tegas apa yg kmu putuskan akhir2 ini?
- ga deketin dia lagi
40. klo bisa balik ke SMA mo ngapain?
- ikutan cirlider

we (heart) porn!!

23 September 2008

lagi rame lagi soal RUU pornografi. barusan baca katanya seharusnya selasa ini, 23 september 2008 RUU pornografi ni bakal disahkan jadi UU. well well...

sebenernya ga jauh beda dengan RUUAPP yang pernah dibahas dulu, dan kemudian batal disahkan. setelah direvisi, RUUAPP ganti nama jadi RUUP dan dibahas lagi untuk disahkan..

masyarakat kembali muncul pro-kontra terhadap adanya rencana pengesahan ini..

Gadis Arivia said...

Setiap RUU yang diajukan selalu memiliki landasan rasional mengapa RUU tersebut dibutuhkan. Landasan ini biasanya terletak dalam Bab I dalam Ketentuan Umum yang berupaya memaparkan maksud dari undang-undang yang hendak diperjuangkan. RUU Porno meskipun telah dikritik berulang kali masih mendefinisikan pornografi dengan sangat lemah yaitu: *Pornografi adalah materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, percakapan, syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh dan bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di depan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.*
Definisi semacam ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun sebagian pertanyaan telah diredam di pasal 14 yaitu tidak berlaku untuk (a) seni dan budaya; (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional. Bahkan juga ditambahkan daftar panjang lainnya seperti tidak berlaku untuk pendidikan seks dan kesehatan, dan sebagainya.

Namun masih ada pertanyaan yang tersisa, bagaimana bila suatu ketika saya menjawab *hand phone *(HP) saya dengan suara mendesah karena sedang flu berat? Dan desahan itu ditangkap oleh teman laki-laki saya sebagai membangkitkan hasrat seksualnya? Apakah kemudian saya akan kena pasal 30, dipenjara antara 1-12 tahun dan didenda paling sedikit Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)? Bukan itu saja, bagaimana bila sang suami atau sang pacar mengirim email yang menggambarkan gairah kemolekan dan keseksian tubuh pacar atau istrinya sebagai ungkapan rasa kasih sayang untuk membangkitan hasrat seksualnya? Apakah para suami/istri dan pacar harus waspada?

Lebih jauh lagi, bagaimana dengan industri *fashion* kita yang bereksperimen dengan mode tertutup maupun terbuka? Mode jilbab memang tidak ada masalah, namun bagaimana dengan mode rok mini? Belahan buah dada? Apakah perlu menambah deretan panjang daftar pengecualian lagi? Bagaimanapun
industri *fashion *di Indonesia sangat menyumbang bagi peningkatan ekonomi negara kita.
Bila kemudian *fashion *dianggap seni sehingga tidak kena pasal, maka, apakah film “Buruan Cium Gue” dapat diputar di bioskop Indonesia karena masuk dalam daftar pengecualian seni? Lalu, bagaimana bila saya naik Bus Way di Kuningan, Jakarta, bertelanjang dada memakai rok rumbai dan ketika ditangkap saya memakai dalih bahwa saya sedang menghormati tradisi perempuan Wamena? Apakah RUU Porno dapat menjamin saya tidak akan dijerat pasal pelanggaran hukum karena menghormati tradisi budaya?

Dan satu lagi yang membingungkan di RUU Porno ini, apakah yang disebut dengan “meniru gerakan seksual”?, yang juga dilarang dalam RUU Porno. Saya sangat menunggu sosialisasi RUU Porno pada masyarakat karena sangat ingin mengetahui bagaimana anggota parlemen memberi contoh yang dimaksud dengan “meniru gerakan seksual”, apakah maju mundur? Goyang kiri-kanan, atas-bawah? Di buku Kamasutra sendiri ada ratusan gerakan seksual, terus terang saya tidak hafal satu per satu.

Jadi, jelaslah bahwa soal definisi yang tertera di Bab I di RUU Porno sangat kabur dan memberikan multi interpretasi. Persoalan definisi ini hendaklah benar-benar dipikirkan oleh para anggota parlemen sebab kita semua tahu akibat dari definisi hukum yang tidak jelas yaitu korban akan berjatuhan atau pemerasan merajalela karena definisi bisa diputar balik dan akan menyuburkan penegak hukum yang doyan korupsi.

masih rada yambung dengan pornografi, ini di bidang Internet & telekomunikasi..

Dion said..

Menurut saya, Pemerintah sudah terlalu dalam memasuki wilayah privasi warga negara, dimana masalah situs porno tidak perlu diurusi oleh pemerintah, namun cukup diadvokasi oleh organisasi-organisasi non-profit dan LSM. Bagaimana hak seseorang yang ingin menikmati situs porno dari rumahnya sendiri? Apakah ini salah satu manuver pemerintah untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap tekanan ekonomi yang semakin mencekik?

hehe... ni sama banget ma yang kebayang di kepalaku. bayangin kalo gara-gara RUUP yang telanjur disahkan. banyak banget kesalahpahaman dan mis-intrepretasi yang berujung di pengadilan.

temen gw aja gara-gara keliatan ngondek, gak beres-beres revisi skripsinya. ini udah subyektif.. trus kenalan baru juga bilang. gara-gara mergokin dosennya tinggal serumah ma cowo. tugasnya dapet E...

kebayang kalo seseorang karena sentimen pribadi, atau ada perbedaan nilai sosial antara kedua orang. yang satu nganggep biasa. yang satu nganggep porno. cuman yang kuat lah yang menang.. di situ kekuasaan mulai ikut-ikutan. belum lagi kalo dah urusan bisnis.. maen suap.. yang punya duit yang menang... so, dah ga ada lagi urusan ama suatu tindakan itu porno apa ngga..

cuman sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi..

barusan nonton di metro tv di todays dialogue (selasa, 23 sept 2008).. aku lupa siapa yang ngomong. cowo pokoknya. bilang bahwa dia percaya sekali hakim akan bisa memutuskan... mana yang paling benar..


iya kalo hakimnya benar..? kalo kebetulan hakimnya itu dosen temen gw?? boo... dah pasti kalah dong ijk. meski cuman gara-gara aku terlihat seksi tiap nyeruput ice cream dari conenya..

hummm....

see... ini yang selalu diributkan sama yang kontra RUUP. karena kita merasa tidak aman. takut akan ada banyak penyalahgunaan RUUP... dan kepada siapa kita harus berlindung..

nggak mungkin ma aparat kan? jaksanya aja ngga lepas dari kasus korupsi ma KPK.. humm

sebenernya dengan nyusun RUUP ni.. buat gw hampir sama kaya menghambat kemajuan berpikir masyarakat..

yang paling dibutuhin orang indonesia adalah pendewasaan berpikir. bukan lagi pengekangan pikiran-pikiran. kita ngga bisa lagi ngelarang orang indonesia untuk lari-lari dengan alasan takut jatuh. tapi udah saatnya kita ngajarin orang indonesia berlari dengan baik supaya tidak jatuh..

dengan demikian ke depannya kita dah ga punya masalah dengan lari-lari tadi..

begitu juga dengan pornografi. dah saatnya kita mendidik bangsa indonesia untuk gimana mengapresiasikan bentukan pornografi dengan baik. misal sebagai seni hiburan, pendidikan, atau referensi semata. dan ngga jadi pemicu untuk melakukan kekerasan seksual.. atau tindakan merugikan lainnya..

dengan demikian, ke depannya kita ngga lagi maruk atau blingsatan tiap ngeliat gambar yang rada syur.. atau pas dibisikin di ruang tunggu dokter..

dan mungkin yang bakal ngerasa dirugiin, termasuk gw.. jadi ga bisa lagi liat bokep. atau ngoleksi gambar cowo-cowo lucu yang nunjukin absolute abs.. fewhhh...

god save me..


Artikel kiriman Bro Arif (MAKETUM III - HSX#043)

Kehilangan STNK memang bikin pusing kepala, mau jalan keluar jadi was-was takut kena razia, mau pergi ke ITC ga bisa parkir, karena kudu cek STNK. Walau bisa pake surat kehilangan, tapi ga sreg, ditanya ini itu. Namun kalau kehilangan STNK jangan kuatir untuk mengurusnya, prosesnya sehari kelar kok. Berikut pengalaman saya mengurus STNK (coba ngurus sendiri tidak pake agen). Oh iya, yang saya urus adalah STNK motor istri saya yang hilang entah kemana, mengurus STNK bisa diwakili kok, asalkan membawa KTP asli yang bersangkutan sesuai dengan STNK hilang dan BPKB.

  1. Laporkan ke Kantor Polisi terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK. Masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Temui petugas dan laporkan kehilangan STNK. Jangan lupa sebelum berangkat Anda harus membawa identitas motor berupa BPKB atau surat pembelian kendaraan bermotor.setelah laporan selesai Anda akan mendapatkan surat kehilangan sebagai pengganti STNK anda sementara (berlaku 2 minggu). Nah, kalau surat sudah jadi, terserah Anda mau kasih uang rokok ke petugas atau tidak juga gak masalah (ingat aparat adalah pelayan dan pengayom masyarakat).
  2. Bawa surat kehilangan STNK tersebut ke kantor SAMSAT sesuai wilayah Anda, kebetulan saya mengurus STNK di bilangan SAMSAT Jakarta Pusat yang terletak di Jl. Gunung Sahari (depan Mangga Dua Square). Langsung parkirkan kendaraan Anda di parkiran tempat cek fisik kendaraan, (guna membuktikan nomor mesin dan rangka). Setelah itu antri di lokaet untuk mengambil blangko (form lampiran model V BPKB) dan 2 kertas gesek di loket pengambilan.
    Lanjut mengantri dengan durasi pengecekan paling lama tertulis 30 menit. Namun pengecekan fisik yang saya lakukan hanya memakan waktu 10 menit saja. Alhamdulilah Motor Supra x 125 tidak perlu membongkar body untuk mengetahui no. mesin dan rangka. Di tempat ini ada petugas sipil berseragam biru tertulis cek fisik yang siap membantu berseta anggota polisi berseragam yang memantau.
  3. Setelah selesai cek fisik kendaraan, langsung bawa motor anda ke parkiran biasa.
  4. Kemudian form pengecekan fisik tadi, dibawa ke loket pengesahan disebelah tempat mengambil form. Di tempat ini petugas meminta BPKB dan KTP untuk dicocokkan saja. Disitu kita disuruh menunggu. Jangan bosen ya, tempat nunggunya nyaman banget, bisa duduk sambil nonton tv, baca koran juga bisa, plus jangan lupa sambil ngemut permen tersedia gratis.(ambil ajah, emang udah disediain kok). Proses lancar cuma 3 menit selesai (jangan lupa bawa lagi BPKB dan KTP Anda).
  5. Kemudian bawa form pengesahan ke lantai 2 tempat proses pengurusan STNK hilang. Disini petugas akan menanyakan kembali BPKB dan KTP. Proses agak lama, sekitar 5 menitan lebih. Harusnya 2 menit selesai.
  6. Di loket pengurusan STNK hilang serahkan form tadi ke petugas polisi. Setelah itu kita disuruh mengisi formulir STNK hilang. Saat mengisi form ada tipsnya yakni, jangan mengisi semua data, ikutilah contoh data yang terpampang dimeja, karena akan menghemat waktu Anda. Diloket ini petugas polisi yang melayani agak sedikit pelit senyum dan agak mengulur waktu, proses bisa 15 menitan.
  7. Setelah menyerahkan form diatas, Anda turun ke lantai 1 ke loket salinan pajak, untuk meminta print out pembayaran pajak kita. Disini prosesnya cepat, yang melayani bukan polisi (sipil, red) cuma 30 detik. Setelah dapat, langsung bawa ke loket komputer khusus.
  8. Di loket komputer khusus ini proses hanya 3 menit.
  9. Setelah selesai di loket satu, bawa berkas ke lantai 4, bertuliskan STNK hilang, (naik lift, eh lift error, lamaaaa) mendingan naik tangga ajah sekaliat fitnes. Nah diloket ini petugas yang melayani sangat lemot bgt, kita dah didepan loket masih didiemin juga. (tips : mending tegor sekalian petugasnya) serahkan berkas tadi. Kemudian kita tunggu prosesnya. Tertulis di atas loket : pengurusan STNK hilang 3 jam selesai). Setelah 30 menit lebih menunggu akhirnya dipanggil.
  10. Kita disuruh bawa berkas tadi ke lantai 2, tempat semula, untuk pembukuan.
  11. Setelah usai, bawa berkas tadi naik kembali ke lantai 4 tempat loket STNK hilang. (pusingggg dah.....bolak balik).
  12. Kepotong sholat Jumat, jadi nunggu sampe jam setengah 3 sore, sebelumnya ke loket sebelah untuk mengambil notice.
  13. Break sholat Jumat, makan trus nonton tv di ruang tunggu (AC nya maknyusss), waktu dan jam setengah 3, langsung ke lantai 2 tempat awal.
  14. Setelah di lantai 2 kelar, pindah ke loket sebelah, yakni loket kasir, bayar 25 ribu untuk proses TNKB saja.
  15. Nunggu dipanggil di loket pengambilan. Disini banyak banget agen2 dari leasing yang sangat mengganggu kenyaman antrian. Setalah nama kita dipanggil, kemudian diserahkan STNK baru bertuliskan copy STNK hilang (akan kembali seperti semula setelah bayar pajak berikutnya), Kelar deh. Ngurus STNK dari jam 8 pagi sampe jam 4 :15, nguantukkk....
  16. Ke tempat parkir, ambil motor bayar pakir seribu, pulang.

Positif :

  1. Tempat sangat nyaman.
  2. Petugas sipil ramah dan kerja cepat.
  3. Aqua atau permen tinggal ambil saja.
  4. Petunjuk pengurusan sangat lengkap.
  5. Tempat ibadah mesjid-nya bagus .
  6. Kantin oke, mau makanan dari Sabang sampe Merauke ada, cuma mahal.

Negatif :

  1. Petugas polisi, kerja sangat lamban dan pelit senyum.
  2. Banyak orang-orang dari leasing ataupun biro pengurusan STNK yang selalu didahului, pengurusan individu jadi terhalang oleh banyaknya klien mereka.

Tips :

  1. Sebaiknya mengurus STNK pas saat libur, dan hindari hari Jumat (karena kepotong sholat Jumat).
  2. Sarapan lebih baik, biar gesit dan jangan kalah cepet sama agen leasing, he he he ...
  3. Bawa air mineral biar gak dehidrasi, kalo abis tinggal refill saja, gratis.
  4. Sebelum berangkat, baiknya ke tukang poto copy dulu, untuk mengcopy BPKB 1 lembar dan KTP 1 lembar biar lancar (kalau fotocopy di SAMSAT ngantri) jangan lupa juga bawa BPKB dan KTP asli.
  5. KUNCINYA HARUS SABAR.

Salam,

Arif #043

(sumber: detik.com)
download dari sini (file pdf)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

hiks... hari ini bete banget

aku kehilangan
kunci motor
kunci gembok pagar
kunci pintu depan
kunci lemari kantor
kunci gembok lemari kantor
STNK!!

iyaaahhh...
STNK untuk yang ketiga kalinya
makanya kali ini aku ga berani bilang nyokap
huhuhuhu

trus giliran tadi pas mo balik
eh helm malah ketinggalan di kantor
mo ngambil. dah keburu dikunci
hikkks....

akhirnya nelpon dean
minta tolong pinjem helm
terpaksa nunggu sejam sebelum bisa pulang ke rumah yang ga ada kunci

untung bisa sampe rumah
motor aku titipin di tetangga
semoga dia ga smell something fishy
dan ga lapor ma nyokap
hehehe

lompat pagar
masuk lewat pintu rahasia
amaaaan....

kunci motor masih ada duplikatnya
kunci pagar harus dibongkar
kunci pintu depan duplikatnya dibawa nyokap
( bikin lagi ngga yah? ..atau nunggu pas mudik aja bikin duplikat punya nyokap)

STNK!!!!
gimana dunks
aku sama sekali ga tau prosedur bikin STNK yang hilang
katanya pertama bikin sujrat kehilangan
trus nyariin fotokopi STNK
bawa BPKB
trus ngurus STNK yang ilang

di semarang abis berapa yah?
nanti mau minta tolong mas ari
.. kalo bpkp dan kopi stnknya ketemu....

kalo ngga?......
haduuuh.........!!

flash my temper

11 September 2008


akhirnya gw memutuskan untuk berlangganan telkomsel flash. katanya paket 125 ribu unlimited. belum termasuk pajak 10 persen, jadi totalnya 137.500 setiap bulannya..

dan dah dicobain di nyokap gw ternyata cukup worth it. makanya gw berganti dari speedy ke sana. setelah connect, ternyata di tempat gw lambat banget. apa karena masalah perangkatnya yups?

diriku pake M600i buat modemnya. dan kekuatan sinyalnya kadang suka naik turun. yang bikin bete lagi, begitu konek.. damn! lambat banget oom.... mo donlot itunes aja ga cukup semalaman.. maen mirc juga ngelagnya minta ampun...

whoaaaa..... kenapa sih harus selalu terjadi padaku??

beberapa waktu yang lalu gw sempet ngeluh soal pc ni...
karena usb portnya ga berjalan semsstinya

dia ga ngedetect printer.. ga ngedetect flash disk..
dan juga ga bisa masuk windows, kalo hard disk externalnya dicolokin dari awal

pikiran buruk pertama gw si apa karena umurnya yah...
atau karena selama ini gara-gara suka males nglepas adaptor dari sumber listrik kalo pas dah mati
secara baterenya aja cuman tahan setengah jam skg...

mungkin jadi ga kuat ngangkat...
hiks... sedih deh...

. . . . . .

cuman kemaren tiba-tiba pas salah nyolokin flash disk ke usb port tempat biasanya printer
semuanya jadi berantakan
drive letternya berubah
hard disk eksternalnya dari drive D: berubah ke J:
ughh.....

ini ngrusak picasa ama itunes ama kemampuan pc untuk ngenalin file2 yang lagi dipake...

setelah dibenerin...
direstart...

voila...
sekarang smuanya jadi normal lagi
bahkan bisa masuk windows denganhard disk eksternal yang udha nyolok duluan
.. bisa nyalain printer...
hehehehehe

keren...
tadi siang juga ipod shufflenya dah bisa dipake lagi dengan itunes 8 yang baru
fewhhhh.....

cuman tuhan ama computer gw yang tau apa penyebab dari semua ini

feel like dancing

whoa... beberapa hari ni boring di kantor..
rupanya baru nyadar tadi...


i really-really need to dance!!

where were you my positive mind

07 September 2008

ada satu nomor yang ga pernah lagi gw pencet di ponsel gw
dan baru saja i did

where were you my positive mind
i need you to bitch me out

i need you to make me touch the ground
and feel the bad world were living
.. but ive got to fight in it

miss you my long time friend

hari ini bete... ngga da temen di rumah. tadi sempet sih ngebongkar film-film yang udah aku beli kemaren di mall. but then cuman bertahan nonton Sex and The City doang...

Keren banget si tu film. inspiring banget.. hummm... jadi banyak kepikiran buat nulis-nulis lagi. tapi ini dah dua jam lebih di depan komputer, masih belum ada jalan cerita yang menarik buat diceritain.

kayaknya naluri gilaku buat nulis-nulis dah ilang entah kemana..

huh...

tadi juga sebelum pergi ke kafe buat jadi alternatif ngabisin waktu.. nelpon gadis dulu buat janjian. tapi shock banget karena yang ngangkat malah cewe pake basa jawa medok gitu. gw kirain gadis ngerjain gw. tapi trus gw tutup dan gw coba ulang kedua kalinya. ternyata sama cewenya..

huh..

pas gw tanyain ternyata tu bukan yang punya hengpon. langsung aku minta ngomong yang punya ponsel. dan cowo.. cuman tetep bukan temen gw. ya sud, ditutup lagi...

trus sambil senewen aku sms ke gadis:
"telp lo ko aneh. lo telp gw!"

tapi ga ada balesan

akhirnya gw nelpon di 817 buat nanya apa nomor gw bermasalah, apa nomor gadis, atau sedang ada gangguan dari operator...

setelah 3 menit nungguin.. akhirnya ada juga mbak-mbak yang mau menjawab telpon gw. lalu dia bilang, kalo telpon temen gw lagi dialihin ke nomor M3.. wekss!

padahal tu juga bukan nomor M3 temen gw.. langsung jadi punya pikiran jelek

jangan-jangan nomor pengalihan ini adalah nomor si gadis yang pernah ilang bersama ponselnya dulu. siapa tau nomorya dipake orang lain, trus kita bisa ngelacak lagi kemana ponselnya dulu ilang

atau ngga ada yang ngisengin ponsel si gadis...
ya sudahlah..

trus setelah rada lama sambil nonton sex and the city, si gadis sms ke gw..
"sori sori gw br bangun pengaruh obat tdr.. ad ap buu"

gw bales..
"telp gw skg. pnting!"
abisnya banyak hal seperti yang kaya gini bikin gw males buat ngasi tau lewat sms. my brains runs faster than my finger to write it down on a short message service..

so, gadis nelpon gw.. finally...
"nomor lo kenapa si kok ditelpon mala orang lain yang angkat?"

ternyata dia bilang kalo dia seharian juga ga nerima telpon. pas gw kasi tau kalo nomor dia lagi doialihin, dia ga ngerasa ngalihin nomor tu ponsel. baru mungkin kesalahan terjadi pas semalem dia matiin fitur mailboxnya.

huh... bikin kesel aja.

trus topik pembicaraan berlanjut pas pengen ngajakin dia ketemuan siang ni. ternyata dia ga bisa keluar siang. karena musti ke gereja jam 4 sampai jam 7. yeah... padahal gw gi pengen ketemu siang-siang. males banget soalnya balik malem. trus sampe rumah dah capek. sendirian. ga bisa tidur lagi sampe pagi. trus besoknya kerja..

huh...

so gw batalin. ga mau ketemu ma dia

gw telpon dean. ternyata dia juga lagi sibuk ngurusin kakaknya mo ngelahirin hari ini. ic.. gw no comment.

heran juga. kenapa gw bisa no comment. i thought i supposed to be his close friend. dan kakanya lagi mo ngelahirin. it's a big deal gitu kan...

mungkin sebenernya in a fact, gw juga bukan temen deket dia.. secara untuk banyak hal, they never share anything to me. about their love, about their problems, about their family..

apa mungkin karena mulut gw terlalu sampah. gw selalu ngasih comment yang ngga bagus almost about anything. padahal kan bukan begitu sebenernya maksud gw. im just being practical. dan buat ngadepin drama queens ini, banyak permasalahan yang ngga bisa mereka selesaikan secara logis.

so im left with all my logics
huh...

pas pernah nanya ke mereka juga. they said im rude. gw kasar. gw urakan. karena gaya gw. cara ngomong gw. dan apa yang gw omongin.

waktu itu aku bales nanya, apa aku pernah berkata salah??

they said.. NOPE

huh..
and now im being blamed because of the right things i said

balik lagi soal yang pernah gw bahas ama mereka juga
things yang selalu gw bawa dalam almost every time we hang out together

soal attitude.. soal etika...
gw selalu ngebahas itu

critize for every people who doesnt have attitude or ethic
dan sekarang gw dikritik dengan hal yang sama

well.. gimana yah ngejelasinnya

it's different thing..

gw ga suka dengan temen yang baru kenal..
kemudian sok-sokan jaga image

pengen keliatan baik-baik
pengen keliatan manly
pengen keliatan high class
pengen keliatan kaya ibu-ibu rumahan, polos

cuihhh....

padahal tetep aja, sebenernya matanya doyan ama yang lucu-lucu
bibirnya doyan gosip
atau pantatnya juga doyan... hihihihihi

kita tau elo bencong
buat hal itu, ngapain ditutup2in..
atau kalo emang lo belom pernah.. atau baru masuk

welcome to the club!

atau terus yang kemudian ga tau etika
gimana cara ketemuan yang proper
gimana supaya orang ga ngeremehin kita
hal-hal yang paling mendasar aja...

dont ever misscall!!
dont ever say pengen ditraktir di saat ketemuan pertama
dont ever nyuekin partner kamu, apalagi kalo itu elo yang bikin janji ma dia

sementara all bad attitudes yang gw lakuin
itu gw lakuin di depan temen-temen gw sendiri
or at least di temen-temen yang gw anggep my beloved best friends
susah seneng... care for each other

kalo dah di depan temen-temen sendiri
seharus bisa jadi lingkungan di mana kita bisa all out
seperti yang pernah gw lakuin bareng temen-temen di party criminals dulu

dan sah-sah aja buat orang lain buat all out jika dia lagi berada di ekosistemnya

but it's not the same crowds
guess emang di antara temen-temen yang udah gw temuin, kita emang ga bisa ngelakuin itu

well.. they have their rights with whom they want to share their life
so do i...

makanya kepikiran buat untuk ngga terlalu attach with them anymore
they wouldnt have to miss me if we are not so close as i'm thinking now

thing we both have to accept

flirts and money

02 September 2008

-SEBUT SATU-
1.sebut 1 hal yg lagi km suka?
duit

2.sebut 1 orang yg km benci bangettt?
damn

3.sebut 1 kejadian yg buat km nangis hari ini?
kangen temen2 bandung

4.sebut 1 lagu yg selalu bisa bwat km seneng?
music & my imagination

5.sebut 1 hal yg km pengenin sekarang?
duit

6.sebut 1 orang yg lage ad di deket km?
ga knal

7.sebut 1 orang yg lagi ngobrol ma km?
ga ada

8.sebut 1 hewan yg paling km benci?
kecoa

9.sebut 1 tempat yg km sering bgt kunjungi?
hugos

10.sebut 1 makanan yg lagi km pengenin?
tadi dah makan kentang

11.sebut 1 buku yg lagi km baca?
ga lagi baca buku

12.sebut 1 temen yg selalu ada waktu km butuhin?
abi

13.sebut 1 org yg km kangenin?
koko

14.sebut 1 org yg menurut km paling bisa ngertiin km tanpa km ngomong?
ga ada

15.sebut 1 merk baju yg sering bgt km pake?
fila

-MENURUT KAMU-
1.menurut km ttg selingkuh gmn?
lagi ngetren

2.menurut km ttg ML?
kebutuhan

3.menurut km ttg hape 3G?
boros

4.menurut km tentang sahabat ato sodara co?
flirty

5.menurut km tentang pacaran beda agama?
ngga ngaruh

6.menurut km tentang dugem?
ngga seperti yang kamu bayangin

7.menurut km tentang hamil d luar nikah?
daripad hamil di luar kandungan...

8.menurut km tentang hape?
hape itu oksigen!

9.menurut km tentang sahabat?
share

10.menurut km tentang dokter?
flirt!

11.menurut km tentang malam pertama?
it happened years ago

12.menurut km tentang pantai?
sepi

13.menurut km tentang pacar km sekarang?
ga punya pacar

14.menurut km tentang merokok?
its not me

15.menurut km tentang autis?
gw

-PILIH MANA-
1.siang/malam?
malam

2.alkohol/air putih?
air putih

3.hitam/putih?
hitam

4.hujan/panas?
ujan

5.ferari black/hugo boss?
boss

6.pacar/temen?
pacar

7.kuliah/sekolah(sma)?
kul

8.boong/jujur?
jujur

9.pegunungan/pantai?
gunung

10.bioskop/dvd?
dvd

11.sushi/salad?
salad

12.shbt cewe/cowo?
cwo

13.dicium/dipeluk?
peluk

14.swift/mini cooper?
mini cooper

15.nyetir sendiri/di setirin?
nyetir sendiri